Creative Commons License

8.7.11

47 Susu Formula Aman

, 0




Foto:(tribunnews/herudin)




Pemerintah menjamin 47 produk susu formula yang beredar di pasaran aman dikonsumsi. Susu tersebut telah memenuhi standar yang dipersyaratkan BPOM.

Jaminan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Litbang Kemenkes), BPOM, dan Institut Pertanian Bogor (IPB). “Hasil survei menunjukkan susu formula beredar di Indonesia memenuhi standar yang dipersyaratkan BPOM,” kata Kepala Litbang Kemenkes Trihono di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan,pengujian dilakukan terhadap183 sampel dari47merekproduksilokaldan impor di tiga laboratorium. Sebanyak 59 sampel diuji di Pusat Biomedis dan Teknologi Dasar Badan Litbangkes Kemenkes, 60 sampel diuji oleh BPOM,dan 64 sampel diuji oleh IPB.

Sementara itu, meski susu formula yang beredar di Indonesia dinyatakan aman, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyningsih tetap meminta kepada para ibu agar memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi sejak dilahirkan selama enam bulan dan dilanjutkan hingga anak berumur dua tahun.

Dia menegaskan, pemberian susu formula hanya boleh diberikan pada kondisi dengan indikasi medis tertentu seperti kondisi ibu yang tidak memungkinkan untuk memberikan ASI.Selain itu,meskipun terpaksa memberikan anak susu formula, para ibu juga diingatkan untuk memperhatikan kemasan, kebersihan, dan cara penyajiannya.

Mengenai dampak bakteri Enterobacter sakazakii (ES) yang kemungkinan terjadi akibat susu formula yang tercemar pada penelitian 2006,Endang menyatakan, tidak mungkin dan belum tentu diakibatkan ES,karena memang sifat dari ES akut. Dia mengungkapkan, hanya bayi baru lahir dan bayi prematur yang memiliki risiko terhadap dampak ES.

“Kejadian diare hanya akan terjadi pada waktu itu, tidak terusmenerus atau terjadi hingga lima tahun,”ungkapnya. Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring yang menjadi juru bicara dalam pengumuman hasil pengujian ulang mengatakan,pemerintah tidak main-main dan tidak mengabaikan hasil penelitian IPB pada 2006.

Ini bisa dilihat dari tindak lanjut penelitian mulai 2008 saat hasil penelitian IPB dipublikasikan hingga 2011 untuk memastikan. Dia mengatakan, secara pokok masalah dan urgensi kasus tersebut, pemerintah melakukan pemeriksaan ulang dan didapatkan hasil bahwa semua susu formula yang beredar di Indonesia aman.

”Kita nyatakan susu formula sekarang aman, tidak tercemar bakteri ES,”katanya. Rektor IPB Herry Suhardiyanto mengemukakan, penelitian IPB pada 2006 yang menemukan bakteri ES merupakan penelitian dalam posisi untuk menganalisis sampel saja. ”Sampel yang diterima IPB pun tidak ada mereknya. Semua hanya diberi kode,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan ulang yang dilakukan bersama- sama dengan BPOM dan Litbang Kemenkes memiliki prosedur yang sama dengan yang dilakukan IPB ketika melakukan penelitian isolasi pada 2004–2006. Penelitian yang diminta untuk diumumkan ialah penelitian isolasi yang berbeda dengan surveillance.

Penelitian isolasi tidak memiliki ketentuan mengenai sampel, hanya berburu bakteri untuk dibiarkan. Selanjutnya bakteri tersebut diberikan kepada anak tikus sehingga penelitian memang untuk mendapatkan hasil bahwa isolat ini dan bagaimana virulensinya pada anak tikus.

”Pada anak tikus itu ternyata menimbulkan infeksi, maka menjadi dasar untuk melarang adanya ES pada susu formula karena akan membahayakan bayi sehingga dasarnya sangat berbeda,”tambahnya

Berikut merek susu formula yang diuji BPOM, Kemenkes, dan IPB :
1. AL 110
2. Anmum Infacare
3. Bebelac I
4. Enfamil
5. Enfamil A+
6. Enfamil A+
7. Enfamil A+HA
8. Enfamil A+ Omega-LAC
9. Enfamil A+ PF
10. Frisian Flag Tahap 1
11. Infamil Advance
12. Lactogen 1 Classic
13. Lactogen Gold 1
14. Lactona 1
15. Morinaga BMT
16. Morinaga BMT Paltinum 1
17. Morinaga ML 33
18. Nan
19. Nan 1
20. Nan -1
21. New Cate
22. News Sure
23. Nutricia Bebelac
24. Nutricia Bebelon
25. Nutricia Nutrilon
26. Nutrilion
27. Nutrilion Hypo Alergenic
28. Nutrilion Less Lactoce
29. Nutrilion Tepti Junior
30. Nutrilion Prematur
31. Nutrilion Royal
32. Nutrilion Royal 1
33. Nutrilion Soya
34. Pre Nan
35. Progestimil
36. Prosobe
37. S26
38. S26 Gold
39. S26 TDF Gold
40. SG 1 Presinutri
41. SGM BBLR
42. SGM BBLR 6 Bulan
43. SGM LLM
44. Similak Advance
45. Susu Bimbi 1
46. Vitalac BL
47. Vitalac Step 1

Sumber:
http://news.okezone.com
http://www.seputar-indonesia.com

5.7.11

Health Financing in Indonesia (A Reform Road Map)

0






World Bank merilis lagi laporan dan hasil riset tentang kebijakan pembiayaan kesehatan di Indonesia. Dari data-data dan hasil riset tersebut dapat diketahui beberapa elemen penting yang harus dipahami terkait dengan pembiayaan kesehatan (system) di Indonesia. Berikut ini chapter per chapter dijelaskan secara lengkap.

CHAPTER 1: INTRODUCTION

Rationale for a Health Financing Study

Objectives

Methodology and Scope

Structure and Outline of the Review

CHAPTER 2: SOCIOECONOMIC AND HEALTH SYSTEMS CONTEXT

Population Dynamics and Demographic Changes

Epidemiological Changes

Labor Market Situation

Indonesia’s Health System

CHAPTER 3: INDONESIA’S HEALTH FINANCING SYSTEM

Health Financing Functions

Indonesia’s Health Financing Programs

Indonesia’s Health Insurance Providers

Indonesia’s Health Spending Trends

CHAPTER 4: ASSESSMENT OF HEALTH FINANCING PERFORMANCE

Health Outcomes

Health Spending

Efficiency

Financial Protection and Equity in Financing and Delivery of Health Care

Quality of Health Services

The Current Health Policy Reform Baseline:

System Performance and Strengths and Weaknesses

CHAPTER 5: KEY POLICY ISSUES, OPTIONS AND COSTS

Mandatory Health Insurance (MHI) Goals

The Global Evidence Base on Good Practices in Major MHI Reforms 78

Socioeconomic and Institutional Realities Aff ecting the Design of Policy Options

Key Policy Questions for Major MHI Expansion

An Operational Analytical Framework for Addressing Issues

Design and Costing of MHI in Indonesia

CHAPTER 6: POLICY OPTIONS: FINDING RESOURCES FOR HEALTH

Favorable Macroeconomic Conditions

Reprioritizing the Health Budget

Health-Specifi c Resources

Efficiencies in Health Spending

CHAPTER 7: CONCLUSIONS AND NEXT STEPS

Wisdom from Global Health Financing Reform Eff orts

The Way Forward

Conclusion

Link Untuk Mendownload hasil riset ini :

http://siteresources.worldbank.org/INTINDONESIA/Resources/Publication/280016-1235115695188/5847179-1243406029796/Full.Report.en.pdf

4.7.11

PUBLIC HEALTH 2.0 | Sebuah Integrasi Cerdas

0





“Although troubling to many in public health, the use of the Internet for these purposes simply cannot be ignored. Web 2.0 is here to stay and will almost certainly influence health behaviors. Health is a logical area in which individuals will want to seek opinions from others and communicate their experiences. In this new era, public health officials need to learn how to more effectively listen to these messages and, simultaneously, develop more lively and engaging messages themselves to communicate with the public.”

Kumanan Wilson, MD MSC and Jennifer Keelan, PhD Coping with Public Health 2.0, http://www.cmaj.ca/cgi/content/full/180/10/1080

Mencermati Pernyataan Kumanan Wilson diatas tentang konsep dasar penggunaan web generasi 2.0 dengan intregrasi ke dalam dunia kesehatan masyarakat adalah suatu gagasan yang brilian dalam mengikuti perubahan besar-besar dalam era komunikasi massa modern.

Namun sebelum masuk ke dalam perbincangan seputar Public Health 2.0 ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu definisinya:

Public Health 2.0 terdiri dari dua bagian yang saling mendukung yaitu artian Public Health secara konseptual dan 2.0 sendiri (baca: Web 2.0).

Seperti yang kita ketahuai menurut is Winslow bahwa Public Health adalah

"the science and art of preventing disease, prolonging life and promoting health through the organized efforts and informed choices of society, organizations, public and private, communities and individuals" (1920, C.E.A. Winslow)

Sedangkan apa itu Web 2.0?

“‘Web 2.0’ describes a change in the way people interact with information online, moving from passive consumption to active creation of content.”

Jika dua konsep definisi dasar tersebut digabungkan, maka saya merumuskan definisi sebagai berikut:

Public Health 2.0 adalah suatu istilah yang diberikan untuk sebuah gerakan dalam kesehatan masyarakat yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat umum dalam memperoleh pengetahuan dan informasi tentang kesehatan masyarakat dengan kolaborasi jejaring sosial media dan blogger sehingga lebih user-driven.

Ya sekali lagi adalah akses. Sebagai Negara berkembang yang mempunyai pergerakan yang dinamis di dalam social media dan network berikut segala yang ada didalamnya Indonesia adalah pasar yang potensial untuk menjadi ajang besar dalam gerakan ini.

Kita mengingat bahwa jumlah pengguna Facebook sudah mencapai 33 juta lebih, jumlah ini melebihi Inggris. Sedangkan pengguna Twitter menurut data terbaru dilaporkan ComScore, lembaga riset dan pemasaran di internet, Indonesia menempati peringkat pertama soal penetrasi di Twitter. Dari populasi pengguna internet di Indonesia, sebanyak 20,8 persennya adalah pengguna Twitter.
Soal penetrasi, Indonesia bahkan mengalahkan Amerika Serikat dan Jepang sebagai negara yang semula ramai ‘berkicau’ di situs mikroblogging terpopuler tersebut.


Nah setali tiga uang, Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian para aktivis kesehatan masyarakat dan semua elemen yang giat menjadikan kesehatan masyarakat sebagai domain pergerakan untuk menjadikan sarana web sebagai ajang pembentukan isu, opini, sarana edukasi, pemberdayaan, pencarian dukungan stakeholder, bahkan sarana perlawanan (mungkin).

Web dengan konsep 2.0 menjadi penting untuk dicermati karena dari konsep web 1.0 yang hanya menjadikan masyarakat sebagai sasaran pasif (reading) merubah menjadi konsep yang sangat memberdayakan yaitu writing, sharing, opinion, dan pembentukan communities.

Dari konsep Web 2.0 tersebut ada 10 elemen utama yang menjadikan 2.0 menjadi sebuah ide yang cemerlang bagi sebuah tools baru bagi dunia kesehatan masyarakat yaitu Blog, Wikis, Collaborative writing, user review, GIS, Microblogging (Twitter), Photo and Video Sharing, Social bookmarking, social & Professional Network, Virtual works.

Media diatas jika dimanfaatkan dengan optimal maka dunia kesehatan masyarakat akan bisa mengikuti perkembangan era komunikasi massa yang keberadaannya sangat dinamis. Memang disatu sisi konsep ini tidak bisa dipukul rata karena faktanya pemerataan informasi dan komunikasi di Indonesia masih timpang dan belum merata. Masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk memperbaiki secara terus menerus pemerataan informasi dan komunikasi di seluruh wilayah. Tentu saja secara sinergi disertai dengan peningkatan edukasi masyarakat.

Tetapi melihat double burden penyakit di Indonesia juga menjangkiti sektor lain termasuk edukasi, informasi dan komunikasi maka gerakan ini tetap harus dilakukan untuk mengikuti perkembangan era komunikasi sosial dengan tetap berusaha mendongkrak masyarakat yang terpinggirkan di wilayah lainnya.

Ya, Sebuah Konsep Cemerlang. Public Health 2.0.

Download Slide dari Mellanye Lackey, MSI (Health Sciences Library , University of North Carolina, Chapel Hill) Disini!

Referensi:

1. Mellanye Lackey, MSI (Health Sciences Library , University of North Carolina, Chapel Hill)

2. Kumanan Wilson, MD MSC and Jennifer Keelan, PhD Coping with Public Health 2.0, http://www.cmaj.ca/cgi/content/full/180/10/1080

3. WikiPedia

4. Literatur terkait



1.7.11

Peraturan "SUNAT PEREMPUAN" Dicabut?

1






Seperti yang dilansir oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Bahwa menanggapi desakan agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan dicabut, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa dalam Permenkes itu justru untuk melindungi perempuan dari praktik sunat yang tidak sehat.

Kalau tidak diatur, dikawatirkan sunat perempuan yang sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat secara turun temurun itu akan membahayakan kesehatan perempuan. Permenkes, mengatur agar khitan dilakukan dengan benar dan hanya oleh tenaga kesehatan tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan sesuai ketentuan agama,standar pelayanan dan standar profesi.

Permenkes tidak mengharuskan sunat bagi perempuan. Sunat perempuan dapat dilakukan hanya atas permintaan dan atau persetujuan dari orang tua anak perempuan atau wali. Jadi dalam Permenkes tidak mengharuskan perempuan disunat, tetapi apabila ada perempuan yang ingin disunat Permenkes itu digunakan sebagai standar operating precedure (SOP) atau acuan oleh tenaga kesehatan tertentu.

Apa itu dan mekanisme sunat perempuan?

Sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan dan perawat yang telah memiliki ijin praktik, atau surat izin kerja dan diutamakan yang berjenis kelamin perempuan.

Dalam melaksanakan sunat perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.

Jadi sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM) menurut klasifikasi WHO. Menurut WHO, ada empat tipe FGM, yaitu pertama, pemotongan “prepuce” dengan atau tanpa mengiris/menggores bagian atau seluruh klitoris. Kedua, pemotongan klitoris dengan disertai pemotongan sebagian atau seluruh labia minora. Ketiga, pemotongan bagian atau seluruh alat kelamin luar disertai penjahitan/penyempitan lubang vagina. Keempat, tidak terklarifikasi, termasuk penusukan, pelubangan atau pengirisan/penggoresan terhadap klitoris dan atau labia.

Nah sedangkan alasan yang membuat sunat perempuan dilarang adalah dengan alasan yang dibenarkan secara medis sebagai berikut:

Dalam Permenkes disebutkan, sunat tidak boleh dilakukan pada perempuan yang sedang menderita infeksi genitalia eksterna atau infeksi umum. Disamping itu, juga mengatur larangan menggunakan cara mengkauterisasi klitoris; memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya dan memotong atau merusak labia minora, labia majora, hymen atau selaput dara dan vagina baik sebagian maupun seluruhnya.

Dalam menyusun Permenkes, telah dilakukan berbagai pembahasan dan masukan dari berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi) dan lain-lain.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dengan melibatkan organisasi profesi seusia dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk menjamin hak dan melindungi keselamatan pasien yang disunat oleh tenaga kesehatan. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota dapat mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber diolah: www.depkes.go.id